Pendampingan pembuatan SK (Surat Keputusan) Penanganan Anak Tidak Sekolah adalah program yang dilaksanakan untuk membantu pemerintah daerah dalam memberikan upaya bagi anak-anak yang tidak bersekolah agar dapat mendapatkan akses pendidikan dan perlindungan hak-hak mereka. Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk anak-anak yang tidak bersekolah, orang tua/wali anak-anak tersebut, dinas pendidikan atau instansi terkait yang mengeluarkan SK (Surat Keputusan), serta petugas pendamping dari lembaga sosial atau komunitas yang membantu proses pendampingan.
Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024 berkontribusi dalam pendampingan pembuatan SK (Surat Keputusan) penanganan anak tidak sekolah di Desa Payaman. Salah satu mahasiwa anggota tim KKN yang turut berkontribusi yaitu An’nisa Putri Isnaini yang merupakan mahasiwa Program Studi S1 Sastra Indonesia dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro. Pendampingan SK Anak Tidak Sekolah dilakukan secara berkala sepanjang tahun di Desa Payaman. Prosesnya biasanya dimulai dengan pemantauan dan pengumpulan data anak yang tidak bersekolah atau berpotensi putus sekolah. Setelah itu, dilakukan pembuatan SK (Surat Keputusan) oleh perangkat desa yang kemudian menghasilkan “Surat Keputusan Kepala Desa Payaman Nomor 180.192/11/Kep/2011/2024 Tentang Pembentukan Tim Penanganan Anak Tidak Sekolah (Ats) Dan Anak Beresiko Putus Sekolah Desa Payaman Kecamatan Secang Kabupaten Magelang Tahun 2024”.
Selain melakukan pendampingan pembuatan SK (Surat Keputusan), mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro juga berperan dalam melakukan pendataan anak sekolah maupun tidak sekolah yang ada di Desa Payaman. Data yang harus dikumpulkan berasal dari 11 dusun yang ada di Desa Payaman. Beberapa di antaranya yaitu Dusun Kauman, Dusun Karangboyo, dan Dusun Ngletoh. An’nisa melakukan pendataan bersama rekannya secara door-to-door mulai dari hari Sabtu (08/08/2024) hingga Minggu (09/08/2024). Hasil dari pendataan tersebut yaitu tiga data keluarga dari masing-masing dusun.
Tujuan dari pembuatan SK (Surat Keputusan) ini yaitu yang pertama menjamin hak pendidikan bagi anak-anak yang tidak bersekolah. Kedua, memberikan dukungan administratif yang diperlukan untuk mengintegrasikan anak ke dalam sistem pendidikan. Ketiga, mengurangi angka putus sekolah dan memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Keempat, memfasilitasi terbentuknya kampung wajib belajar atau sejenisnya dengan tujuan untuk menuntaskan program pendidikan semua anak di desa.